
Foto: Panthermedia/JuergenL
EU Blue Card - kemudahan dan keistimewaannya dibahas dalam artikel berikut ini
Foto: Panthermedia/JuergenL
EU Blue Card atau dalam bahasa Jerman
EU blaue Karte adalah sebuah kombinasi antara izin tinggal dan bekerja yang berlaku di negara-negara EU, kecuali di Denmark, Irlandia, dan Inggris. Kartu ini dapat dimiliki oleh semua orang dari negara ketiga, Indonesia salah satunya.
Bukan hanya pemilik
EU Blue Card saja yang akan mendapat keuntungan untuk mencari kerja dan bekerja di Jerman, tetapi keluarga dari pemilik kartu tersebut juga bisa bekerja di Jerman tanpa
Wartezeit.
Wartezeit adalah jangka waktu yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai untuk dapat mengambil cuti.
Siapa saja yang bisa mendapatkan
EU Blue Card?
1. Tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi dari negara ketiga dengan minimal pendidikan Strata satu dari universitas di Jerman, maupun dari universitas di luar Jerman, dengan nilai yang sudah disetarakan.
2. Pemegang sebuah kontrak kerja pada sebuah perusahaan di Jerman, dengan pendapatan minimal 47.600 Euro atau (3967 Euro per bulan). Untuk beberapa tenaga ahli berkualifikasi di bidang IPA, Matematika, Dokter, dan IT dengan pendapatan minimal per tahun adalah 37.128 Euro atau 3094 Euro per bulan.
Berapa lama masa berlaku
EU Blue Card?
Untuk pengajuan pertama, kartu ini dapat berlaku maskimal sampai empat tahun. Setelah 33 bulan, pemegang kartu akan mendapatkan sebuah
Niederlassungerlaubnis atau izin tinggal permanen. Bila pengaju mempunyai kemampuan bahasa Jerman, yang dibuktikan dengan sertifikat B1, maka cukup setelah 22 bulan pengaju bisa mendapatkan Niederlassungerlaubnis.
Setelah 18 bulan tinggal di Jerman, pemilik
EU Blue Card Jerman mempunyai hak untuk pindah ke negara EU lainnya. Sedangkan EU Blue Card tidak akan berlaku bila pemegang kartu tinggal di luar EU selama 12 bulan.
Foto: Getty Images/Lane Oatey
Bagaimana prosedur mendapatkan
EU Blue Card?
1. Pengaju harus memiliki sebuah kontrak bekerja di Jerman.
2. Pengaju mengajukan Visa ke Kedutaan Besar Jerman yang ada di negara pengaju, kemudian mendapatkan visa tersebut, dan pindah ke Jerman.
3. Setiba di Jerman, pengaju dapat langsung bekerja di perusahaan yang telah menerimanya.
4. Pada hari-hari pertama di Jerman, pengaju diwajibkan untuk lapor diri ke
Ausländerbehörde. Pada saat inilah pengaju dapat mengajukan permohonan EU-Blue Card. Pihak
Ausländerbehörde akan mengecek kelengkapan dokumen permohonan tersebut.
Dokumen yang dibutuhkan:
1. Paspor yang masih berlaku
2. Sebuah foto biometri 35mm x 45mm dengan latar belakang warna putih
3. Transkrip nilai (kalau diperlukan yang sudah disetarakan oleh
Zentralstelle für ausländisches Bildungswesen (ZAB) atau sejenis kantor yang mengurus pendidikan luar negeri)
4. Kontrak kerja
5. Formulir pengajuan izin tinggal permanen
6. Formulir pengajuan izin bekerja (tidak wajib, hanya bila persetujuan dari
Bundesagentur für die Arbeit-semacam Badan Tenaga Kerja Jerman- dibutuhkan)
7. Formulir deskripsi pekerjaan (tidak wajib, bila persetujuan dari
Bundesagentur für die Arbeit -semacam Badan Tenaga Kerja Jerman- dibutuhkan)
8.
Berufsausübungserlaubnis atau pernyataan izin bekerja untuk pekerjaan tertentu, seperti kedokteran dan teknik. (Bila dibutuhkan)
EU Blue Card dengan segala kelebihannya tentu dapat memudahkan langkah tenaga ahli dari Indonesia untuk terus berkarya di Jerman, bukan?

Links Tipp:
EU Blue Card
Bundesamt für Migration und Flüchtlinge - The EU Blue Card