
Foto: Buku Nikah ©TR-Prasetyanti
Menikah di Jerman? langkah apakah yang harus ditempuh? simak pengalaman Tri,
Guestblogger
Foto: Buku Nikah © Tri Rothbrust-Prasetyanti
Menikah, salah satu fase dalam kehidupan seseorang yang sangat berharga dan tentunya setiap orang akan berusaha untuk mempersiapkan pernikahan tersebut dengan sebaik mungkin.
Bahagia, deg deg-an, stres … berbagai perasaan terasa bercampur aduk tak karuan tatkala seseorang menyadari pernikahannya sudah berada di ambang pintu. Itulah yang saya alami ketika itu!
Selain disibukkan dengan persiapan konsep pesta atau resepsi, pasangan yang akan menikah direpotkan juga dengan persiapan berbagai dokumen sebagai kelengkapan persyaratan menikah.
Kali ini saya akan berbagi pengalaman sewaktu saya mengurus kelengkapan dokumen-dokumen untuk menikah di Jerman. Suami saya berkewarganegaraan Jerman dan kami menikah secara catatan sipil di Jerman. Di Jerman menikah secara catatan sipil merupakan hal wajib, sementara menikah secara agama boleh menyusul.
Foto: Menikah di Jerman © Tri Rothbrust-Prasetyanti
Sebelum hari pernikahan, saya dan calon suami waktu itu dipusingkan dengan urusan surat-surat / dokumen-dokumen. Informasi jelas mengenai surat-surat/ dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan pernikahan secara catatan sipil didapatkan dengan beberapa cara: di Jerman calon suami saya (di kala itu) menghubungi pihak catatan sipil di wilayah tempat tinggalnya, Linz am Rhein sedangkan saya berusaha mencari referensi di berbagai laman, seperti laman Kedutaan Besar Republik Jerman ataupun dari berbagai blog yang memuat informasi tentang pernikahan campur dengan warga negara asing.
Pihak catatan sipil di wilayah tempat tinggal suami saya menginformasikan beberapa dokumen yang harus disertakan untuk mendaftarkan pernikahan. Sedangkan dari pihak saya diperlukan:
• Surat Keterangan Belum Menikah
• Surat Keterangan Domisili
• Akta Kelahiran baru (berlaku tidak boleh lebih dari 6 bulan)
• Fotokopi paspor
Sementara dari pihak calon suami dibutuhkan akta kelahiran baru (berlaku tidak boleh lebih dari 6 bulan) dan surat keterangan domisili.
Pengurusan dokumen-dokumen ini merupakan proses panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Tak ketinggalan juga harus disertai dengan kesabaran tingkat tinggi! Dimulai dari mengurus dokumen di tingkat RT / RW, Kelurahan, Kantor Catatan Sipil, Dinas Kependudukan kemudian melegalisir di Dirjen Administrasi dan Hukum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri sampai terakhir di Kedutaan Besar Republik Jerman.
Dokumen-dokumen ini biasanya harus diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman terlebih dahulu sebelum mengajukan legalisir dokumen di Kedutaan Besar Republik Jerman untuk Indonesia di Jakarta. Namun kala itu dokumen yang saya persiapkan tidak perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman di Indonesia karena pihak catatan sipil tempat kami menikah menuliskan bahwa semua dokumen harus diterjemahkan di Jerman. Oleh karena itu apabila pembaca ada yang berencana menikah secara catatan sipil di Jerman sebaiknya bertanyalah terlebih dahulu kepada pihak catatan sipil di Jerman mengenai detail persyaratan untuk menikah. Agar lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, karena ketika itu saya masih berada di Indonesia dan tidak ikut hadir secara langsung untuk mendaftarkan pernikahan kami, maka saya harus mengisi semacam surat kuasa yang dikirimkan oleh pihak catatan sipil kelak untuk mendaftarkan pernikahan tersebut. Surat ini juga harus dilegalisir di Kedutaan Besar Republik Jerman untuk Indonesia di Jakarta.
Semua dokumen asli dan telah dilegalisir saya kirimkan kepada calon suami melalui pos (sebaiknya pos tercatat). Kemudian giliran calon suami saya mengurus kelanjutan dokumen-dokumen untuk mendaftarkan pernikahan di catatan sipil.
Saya tidak ingin menjabarkan terlalu detail karena mungkin saja proses mengurus dokumen-dokumen ini berbeda, misalkan tergantung domisili atau dokumen apa saja yang diperlukan. Salah satu contoh: surat keterangan Belum Menikah saya dapatkan di Kantor Catatan Sipil karena saya beragama non muslim. Sementara bagi yang beragama muslim harus pergi ke Kantor Urusan Agama (KUA). Karena saya dan calon suami seiman serta sama-sama belum pernah menikah jadi kami tidak dipusingkan dengan masalah mengurus surat pindah agama atau yang lainnya. Namun secara umum yang perlu diperhatikan bahwa semua dokumen tersebut hanya berlaku selama 6 bulan. Jadi harus benar-benar memperhitungkan waktu untuk mengurus semuanya sampai perkiraan waktu memperoleh visa untuk menikah di Jerman.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai kemudian dari catatan sipil setempat kami mendapatkan surat keterangan bahwa kami telah mendaftarkan pernikahan. Surat ini yang saya perlukan sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan visa menikah di Jerman.
Foto: Standesamt © Tri Rothbrust-Prasetyanti
Visa menikah di Jerman akhirnya saya peroleh!
Babak baru kehidupan di Jerman segera dimulai. Sesampainya di Jerman saya dan calon suami datang ke kantor catatan sipil setempat untuk menyelesaikan urusan administrasi sebelum hari H pernikahan. Kami mendapatkan penjelasan berkisar tentang segala hal yang berhubungan dengan tata laksana pernikahan secara catatan sipil.
14 Februari 2014 saya resmi menikah dengan suami saya secara catatan sipil. Momen sakral dalam kehidupan kami berdua. Kami merayakan pernikahan secara sederhana yang dihadiri oleh keluarga, kerabat serta teman dekat.
Semua proses dan perjalanan panjang yang kami alami akhirnya terbayar dengan kebahagian yang tidak ternilai harganya dan kami berharap semoga pernikahan ini kekal dan abadi untuk selama-lamanya.
Tri Rothbrust-Prasetyanti
Links Tipp:
Menikah di Jerman - Konsulat Jendral Republik Indonesia - Hamburg
Jasa pelayanan bagian konsuler - Kedutaan Besar Jerman Jakarta