
Model Foto:© Colourbox.de
Adakah kesempatan untuk memiliki lebih banyak waktu untuk keluarga bagi seorang ibu yang bekerja di Jerman?

title="Model Foto: © Colourbox.com alt="" />
Model Foto: © Colourbox.com
Lena, rekan kerja saya di kantor, ingin memiliki lebih banyak waktu untuk keluarga. Oleh karena itu, ia baru saja mengajukan
Teilzeitarbeit atau dalam terjemahan bahasa Indonesia bekerja paruh waktu. Di Jerman, bekerja paruh waktu adalah hal yang lumrah terlebih di kalangan perempuan yang ingin mempunyai lebih banyak waktu untuk mengurus keluarganya.
Mulai minggu depan Lena akan bekerja 20 jam per minggu. Kebijakan mengenai jam kerja paruh waktu berbeda-beda di setiap kantor. Ada yang menerapkan pekerjaan 20 jam dalam satu minggu, tetapi pekerja harus tetap datang senin sampai jumat dan bekerja tiap harinya selama 4 jam. Berbeda dengan kebijakan di kantor kami, seperti halnya jam kerja Lena. Ia tidak datang ke kantor setiap hari, namun bekerja hanya 3 hari , yaitu hari senin dan selasa (masing-masing 8 jam) dan 4 jam sisanya pada hari rabu.
Tidak semua karyawan yang terikat hubungan kerja dapat mengajukan
Teilzeitarbeit. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya mereka yang sudah bekerja selama minimal enam bulan di sebuah perusahaan atau kantor yang memiliki minimal 15 orang karyawan saja yang boleh mengajukan
Teilzeitarbeit.
Lalu bagaimana dengan tugas kantor?
Jobsharing! Seperti untuk posisi Lena akan dibagi bersama seorang pegawai lain yang juga bekerja 50%.
Bagaimana dengan kebijakan di perusahaan Anda? Apakah Anda juga bisa mengajukan
Teilzeitarbeit?